Kamis 02 Jun 2016 13:21 WIB

Ahok Minta Walhi Gugat Kepres dan Pergub Tentang Reklamasi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku heran mengapa Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hanya menggugat izin pelaksanaan reklamasi pulau G.

Ahok mengatakan seharusnya Walhi menggugat Pergub tahun 2012 yang dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya Fauzi Bowo dan Kepres no 54 tahun 1995 yang dikeluarkan Presiden Soeharto tentang reklamasi.

"Kalau tidak setuju reklamasi, yang di PTUN-kan itu Keppres 95, atau minimal Pergub Foke 2012, yang kasih 17 pulau. Kenapa sih pilih-pilih yang khusus, yang saya keluarin? kan kamu tidak setuju soal reklamasi," katanya, Kamis (2/6).

Ia menilai reklamasi yang dilakukan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Timur patut digugat pula. Ia merasa aneh karena Walhi mendiamkan reklamasi di kawasan tersebut.

"Anda (Walhi) kan enggak setuju reklamasi toh? berarti yang KBN juga mesti digugat itu ilegal lagi. Terus nelayan-nelayan yang reklamasi pakai kerang-kerang sepanjang utara, kok (walhi) enggak ribut? katanya pecinta lingkungan, itu saja saya tanya sama Walhi," ujarnya.

Ahok menegaskan proyek reklamasi merupakan keniscayaan di Ibu Kota. Sebab masalah ketersediaan lahan dan penanganan banjir rob bisa diselesaikan sekaligus lewat reklamasi.

"Makanya kasih tahu Walhi kalau tidak setuju reklamasi, pertama pelajari kajian Belanda bahwa Jakarta ini (permukaan tanahnya) makin turun. Satu-satunya cara untuk menyelamatkan itu, melakukan reklamasi, membuat tanggul (proyek NCICD/Garuda A)," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement