Rabu 01 Jun 2016 17:11 WIB

Kalah di PTUN Terkait Reklamasi, Pemprov DKI akan Ajukan Banding

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

"Kita (Pemprov DKI) mau ajukan banding atas putusan PTUN. Kalau pengajuan banding tidak boleh lebih dari empat belas hari, kita banding," tegasnya, Rabu (1/6).

Saat ditanya kapan Pemprov DKI akan mengajukan banding, Yayan belum dapat memastikan. Ia hanya mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan kajian, dan akan mengajukan banding setelah ada pertimbangan hukum.

"Pasti kita ada pertimbangan hukum yang keliru dari PTUN. Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan lihat. Mengenai pokok perkara nanti kita lihat, disitu kan mengenai tidak adanya aturan. Nanti kita jawab diproses banding kita," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Ada beberapa alasan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan nelayan yang telah diajukan sejak September 2015 tersebut. Pertama, tidak dicantumkannya Undang-undang (UU) no 21 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, dan perubahan UU no.1 tahun 2014.

Kedua, tidak ada rencana zonasi sebagaimana dimandatkan oleh pasal 7 ayat 1 UU no.27 tahun 2007. Ketiga, proses penyusunan amdal tidak partisipatif karena nelayan tidak dilibatkan secara partisipatif.

Keempat, tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum dalam proses reklamasi. Alasan kelima atau terkahir, yaitu karena banyaknya dampak reklamasi terhadap lingkungan, sosial, ekonomi , serta mengganggu objek vital.

Sejak akhir tahun 2015 ratusan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggungat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI No. 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.  Mereka mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement