Selasa 31 May 2016 17:06 WIB

Buntut Keputusan PTUN, Pakar Sarankan Pulau Reklamasi Ditanami Bakau

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Lingkungan Dodo Sambodo mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang izinnya dicabut dapat digunakan untuk konservasi. Dodo menjelaskan pulau-pulau tersebut dapat ditanami mangrove atau menjadi lahan hijau.

Karena itu, kata Dodo, setelah ada keputusan PTUN untuk menghentikan reklamasi harus ada tim evaluasi. Tim ini mengkaji apa yang dapat dilakukan terhadap pulau-pulau tersebut. "Kalau tidak boleh untuk apa, sudah jadi 10, sudah triliiunan, mau dibongkar lagi enggak mungkin," katanya, Selasa (31/5).

Dodo mengatakan bila ada abrasi, misalnya karena ada pulau yang menahan arus air di daerah Barat seperti Banten. Maka tim evaluasi yang mengkaji apa yang dapat dilakukan terhadap pulau tersebut.

Dodo mencontohkan lagi bila Jakarta mengalami banjir 10 tahunan. Jakarta akan mengalami banjir yang lebih besar daripada banjir tahun 2002. Karena pulau-pulau reklamasi akan menahan arus air.

Menurut Dodo, sodetan yang dibuat pemerintah tidak akan cukup menahan banyaknya air. Pulau-pulau reklamasi yang terlanjur dibuat akan menahan arus air.  "Jadi ada 13 sungai yang ditahan oleh 17 pulau di depannya," katanya.

Karena itu, lanjut Dodo, pulau-pulau tersebut harus dievaluasi dan digunakan untuk konservasi.  Hari ini,  Hakim PTUN Jakarta meminta Gubernur DKI mencabut izin reklamasi Pulau G.

Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah. Surat keputusan itu harus dicabut.

Baca juga, Rachmawati Soekarnoputri: Reklamasi di Teluk Jakarta tak Penting.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement