Senin 30 May 2016 16:18 WIB

Ahok Paksa Lurah Pecat Ketua RW yang Ogah Pakai Qlue

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Aplikasi Qlue
Aplikasi Qlue

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Rukun Warga (RW) 12 Kelurahan Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar, mengaku merasa dikorbankan kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menilai Ahok berbuat sewenang-wenang karena memecatnya dengan cara yang tidak demokratis.

Agus dipecat sebagai ketua RW 12 Kebon Melati lantaran menolak pemberlakuan aplikasi Qlue oleh Ahok. Pemecatan Agus disampaikan secara lisan oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin, Jumat (27/5) lalu. Ia pun menduga ada tekanan dan desakan dari Ahok terhadap sang lurah di balik keputusan pemecatannya itu. 

"Kepada Winetrin, Ahok mengatakan, jika Ibu tidak berani memecat ketua RW, maka saya yang akan pecat Ibu beserta jajaran pegawai di Kelurahan Kebon Melati. Ucapan Ahok itu saya dapatkan dari Ibu Winterin langsung," ujar Agus menirukan ancaman Ahok kepada lurah tersebut, Senin (30/5).

Agus menuturkan, penolakannya terhadap penerapan aplikasi Qlue oleh Ahok lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903/2016 bukan tanpa alasan. Ia menganggap regulasi itu justru dapat membunuh demokrasi karena menempatkan jabatan ketua RW sebagai pegawai di bawah gubernur yang dibayar dengan sistem aplikasi tersebut.

"Padahal, jabatan ketua RT/RW di Indonesia selama ini seyogianya dibangun dengan asas gotong royong dan pengabdian. Ini malah Ahok main pecat saja terhadap ketua RT/RW, padahal mereka dipilih langsung oleh warga, bukan ditunjuk oleh lurah atau gubernur," ucap Agus.

Sebelumnya, puluhan pengurus RT/RW mengancam akan mundur jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memaksa mereka untuk membuat laporan melalui Qlue setiap hari. Ancaman tersebut muncul setelah Ahok mengubah sistem pemberian uang gaji atau operasional bagi ketua RT/RW--yang ditentukan berdasarkan laporan yang mereka unggah lewat aplikasi tersebut.

"Kami lagi dorong wajib lapor Qlue, jadi uang operasionalnya dari situ. Rp 10 ribu per laporan," kata Ahok, beberapa waktu lalu.

Qlue adalah aplikasi yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wadah penampung semua kepentingan warga. Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI. Aduan tersebut bisa dilaporkan lewat tulisan dan foto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement