Senin 30 May 2016 07:58 WIB

Kebiri Dinilai Sebagai Hukuman Badan Ala Jahiliyah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setara Institute menilai hukuman kebiri adalah jenis corporal punishment atau physical punishment atau hukuman badan ala jahiliyah. Hukuman jenis ini bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Karena masuk kategori kejam, inhuman (tidak manusiawi), dan merendahkan martabat manusia," ujar Ketua Setara Institute Hendardi saat dihubungi Republika.co.id, baru-baru ini.

Menurut dia, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) fokus membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saja. "Dibanding mendengarkan masukan kelompok-kelompok yang gemar dengan kampanye anti-HAM yang haus pencitraan," kata Hendardi.

Dia menyebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) ini akan membawa permasalahan bagi Jokowi. "Perppu ini akan menjadi persoalan serius Jokowi di forum internasional," kata Hendardi.

Pada Rabu (25/5), Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini bertujuan mengatasi kegentingan yang diakibatkan oleh kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan.

Menurut Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement