REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti kembali memenangkan sidang praperadilan kasus korupsi dana Kadin Jawa Timur. Diduga ada kesalahan prosedur sehingga La Nyalla kembali menang dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun Jaksa Agung HM Prasetyo dengan tegas membantah ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pada kasus korupsi senilai Rp 5 miliar rupiah ini. Menurutnya penyidik sudah benar. Sebelum menetapkan tersangka sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lebih dulu.
"Tidak ada yang salah (dalam) prosedur. Kalau dipermasalahkan La Nyalla belum diperiksa kok (setelah) ditetapkan sebagai tersangka, ya dia lari ya gimana," jelas Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/5).
Ia menjelaskan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus dana hibah Kadin tersebut telah diperiksa seluruhnya. Sedangkan perihal uang tersebut yang sempat tercetus kabar telah dikembalikan oleh La Nyalla, Prasetyo membantahnya. "Informasi dikembalikan tahun 2012, tapi materai tahun 2014. Kalian bisa analisa sendiri benar atau tidak itu," ujar Prasetyo.