Jumat 27 May 2016 18:12 WIB

Menkes: Kalau tak Mau Dikebiri Jangan Memerkosa

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
Menkes Nila Farid Moeleok
Menkes Nila Farid Moeleok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila Moeloek tak menampik bahwa hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan menimbulkan pro dan kontra, khususnya pada aspek kesehatan para pelaku nanti. Namun, Menkes meminta semua pihak tidak hanya melihat dari sisi pelaku pemerkosaan saja, tetapi lebih pada korban.

Ia pun meminta semua pihak membayangkan bagaimana rasanya jika anak kandung sendiri atau kerabat dekat menjadi korban pemerkosaan, bahkan hingga dibunuh. "Kalau dikebiri, itu salah dia (pelaku). Makanya jangan memerkosa orang," ujarnya, di Hotel JW Marriot, Jakarta, Jumat (27/5).

Menurut dia, saat ini Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak yang di dalamnya berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, seperti hukuman kebiri kimia.

Penerapan ini masih menunggu waktu setelah berkoordinasi dengan berbagai kementerian termasuk pembahasan di DPR. Nila menjelaskan, hukuman ini sendiri hanya berlaku jika keputusan persidangan mengatakan demikian.

Berkenaan tentang proses kebiri kimia, Nila mengatakan, sebenarnya ini hanya permainan di hormon saja. Dengan kata lain, pelaku yang kebanyakan laki-laki akan disuntikkan hormon perempuan. Tujuannya untuk menurunkan gairah seksual pada laki-laki sehingga tidak lagi melakukan kejahatan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement