REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemerintah akan segera memberlakukan publikasi identitas sebagai hukuman tambahan terhadap para pelaku pedofilia yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak secara berulang-ulang.
Khofifah mengatakan, para pelaku pedofilia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, bagi pelaku yang melakukan kejahatan seksual tersebut secara berulang, maka akan ditambah dengan hukuman publikasi identitas dengan memasang fotonya di tempat-tempat umum.
"Hal itu bertujuan agar masyarakat bisa mewaspadai pelaku dan menjauhkan anak-anak mereka agar tidak menjadi korban selanjutnya," katanya.
Sehingga, tambah dia, tidak menutup kemungkinan nantinya foto pelaku pedofilia akan dipasang di pasar-pasar, SPBU, dan lainnya. Hal serupa telah dilakukan di beberapa negara.
Ia juga menjelaskan, hukuman kebiri bagi pemerkosa merupakan hukuman tambahan setelah para pelaku diputus bersalah dan mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Selain dihukum kurungan, para pelaku diberikan hukuman kebiri kimia selama dua tahun. Setelah itu, mereka bisa kembali melakukan aktivitas reproduksinya. "Jadi, kebiri kimia yang kita berlakukan tidak akan memutus fungsi reproduksi para pelaku," katanya.