Jumat 27 May 2016 05:30 WIB

ZCP dan Penguatan Tata Kelola Perzakatan

Red: M Akbar
Irfan Syauqi Beik
Foto:

Selanjutnya dilaksanakan Workshop on Islamic Social Finance pada Februari 2013 di IPB Bogor. Pada pertemuan itu dihadiri perwakilan 13 negara. Selanjutnya, mendorong IRTI IDB untuk menerbitkan Islamic Social Finance Report pada 2014 dan 2015.

Tujuan utama dari dokumen ZCP ini adalah meningkatkan kualitas tata kelola perzakatan. Harapannya, potensi zakat yang ada bisa dioptimalkan. Jika merujuk pada studi yang dilakukan Monzer Kahf (1989), dimana potensi zakat mencapai angka 1,8 hingga 4,34 persen dari PDB masing-masing negara Islam, maka potensi zakat dunia mencapai angka tidak kurang dari 600 miliar dolar AS setiap tahunnya.

Di Indonesia potensi tersebut mencapai angka 3,4 persen dari PDB, dimana dalam studi BAZNAS dan FEM IPB tahun 2011, angka tersebut ekivalen dengan Rp 217 triliun. Jika proporsi terhadap PDB ini diasumsikan tetap maka potensi zakat nasional akan meningkat setiap tahunnya hingga mencapai angka Rp 268 triliun. Namun realisasi penghimpunan zakat masih di bawah 2 persen.

Salah satu penyebab tingginya kesenjangan antara potensi zakat dan realisasi penghimpunan zakat adalah masih lemahnya tata kelola sistem perzakatan yang ada. Untuk itulah dokumen ZCP ini lahir sebagai ikhtiar mengatasi berbagai kelemahan pada sistem perzakatan yang ada.

Dalam dokumen ZCP ini, terdapat enam dimensi yang menjadi pokok pembahasan. Keenam dimensi tersebut adalah landasan hukum, supervisi zakat, tata kelola zakat, fungsi intermediasi, manajemen resiko dan kesesuaian syariah.

Dimensi pertama, menitikberatkan kepada urgensi bagi satu negara untuk memiliki dasar hukum pengelolaan zakat yang jelas, paling tidak pada tingkat undang-undang. Dasar hukum ini akan menjadi pondasi beroperasinya sistem zakat di suatu negara.

Dimensi kedua, menitikberatkan pada aspek supervisi dan pengawasan. Harus ada pembagian yang jelas antara institusi yang melaksanakan aspek operasional pengelolaan zakat dengan institusi yang melakukan pengawasannya. Dalam konteks Indonesia, fungsi pengawasan ini dilakukan oleh Kementerian Agama. Adapun BAZNAS menjadi penanggungjawab operasionalisasi pengelolaan zakat. 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement