Jumat 27 May 2016 05:30 WIB

ZCP dan Penguatan Tata Kelola Perzakatan

Red: M Akbar
Irfan Syauqi Beik
Foto:

Lalu dimensi ketiga, memberikan panduan tentang bagaimana aspek tata kelola yang baik, mulai dari sisi penghimpunan, penyaluran, hingga pada aspek pertanggungjawaban dan pengawasannya. Diharapkan, aspek transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat betul-betul dapat dinilai dengan baik.

Dimensi yang keempat, berbicara tentang bagaimana fungsi intermediasi dijalankan oleh institusi amil. Secara filosofi, tugas amil adalah menjembatani antara muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat). Dengan demikian dana zakat yang diberikan dapat dimanfaatkan secara baik dan mampu mengubah kehidupan mustahik ke arah yang lebih baik.

Dimensi yang kelima, menekankan pentingnya lembaga zakat untuk mengelola resiko yang mungkin ditimbulkan dari aktivitasnya. Lembaga zakat harus mampu mengidentifikasi resiko yang mungkin muncul, menilai apakah resiko tersebut memiliki pengaruh yang serius terhadap kinerja lembaga atau dapat diabaikan, dan tindakan mitigasi apa yang harus dilakukan.

Misalnya, dalam penyaluran beasiswa ada resiko keterlambatan pencairan dana. Ini harus diantisipasi jangan sampai lembaga zakat terlambat menyalurkan dana zakat untuk beasiswa mustahik karena berpotensi menghambat pendidikan mustahik dan dapat menimbulkan reputasi yang kurang baik bagi lembaga zakat. Jika keterlambatan tersebut tidak bisa dihindari, harus ada langkah-langkah mitigasi resiko yang dilakukan.

Selanjutnya dimensi keenam, menegaskan pentingnya aspek kesesuaian syariah dalam pengelolaan zakat. Jangan sampai model pengelolaan zakat menyimpang dari syariah Islam. Bagaimanapun juga zakat adalah bagian dari ibadah dalam ajaran Islam yang memiliki sejumlah aturan untuk diikuti dengan baik.

Lalu supaya implementasi ZCP bisa dilakukan dengan baik dan tercipta standarisasi pengelolaan zakat secara global maka ide mendirikan IIFSB (Islamic Inclusive Financial Services Board) harus terus didorong. Lembaga inilah yang akan membuat dokumen-dokumen turunan dari ZCP yang lebih bersifat teknis operasional.

Semoga dengan telah di-launching-nya dokumen ZCP ini, kinerja pengelolaan zakat baik nasional maupun internasional, dapat ditingkatkan. BAZNAS secara moral juga memiliki tanggung jawab untuk menjadikan dirinya sebagai contoh pelaksanaan ZCP di Indonesia. Wallaahu a’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement