Jumat 27 May 2016 05:30 WIB

ZCP dan Penguatan Tata Kelola Perzakatan

Red: M Akbar
Irfan Syauqi Beik
Foto: istimewa
Irfan Syauqi Beik

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irfan Syauqi Beik (Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah/CIBEST IPB)

Salah satu kabar menggembirakan bagi dunia perzakatan internasional adalah diperkenalkannya dokumen Zakat Core Principles (ZCP). Perkenalan itu dilakukan secara resmi pada pertemuan KTT Kemanusiaan PBB (World Humanitarian Summit) di Istanbul, Turki pada 23-24 Mei 2016.

Pada pertemuan itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Hendar, me-launching dokumen ZCP dalam sesi khusus tentang Islamic Social Finance dihadapan puluhan negara anggota PBB yang hadir.

Dokumen ZCP ini adalah dokumen yang lahir sebagai hasil inisiasi BI, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), IRTI (Islamic Research and Training Institute) IDB (Islamic Development Bank). Inisiasi itu direalisasikan dalam pertemuan perdana International Working Group on Zakat Core Principles (IWG ZCP) pada Agustus 2014 di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, penulis mendapatkan amanah untuk menjadi Project Manager IWG ZCP atas kesepakatan bersama BI, BAZNAS dan IRTI IDB. Pembahasan dokumen dilakukan dalam empat kali pertemuan IWG ZCP.

Pembahasan secara keseluruhan dilakukan di Indonesia selama kurun waktu 2014-2015. Sejumlah negara, seperti Pakistan, Malaysia, Arab Saudi, Turki, Bosnia, Afrika Selatan, Sudan, Singapura dan India, terlibat aktif dalam pembahasan dokumen ZCP ini.

Munculnya gagasan menyusun dokumen ZCP ini, pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari pertemuan IDB Expert Meeting pada Desember 2012 di Jeddah. Dalam pertemuan itu melahirkan gagasan untuk mengembangkan sektor keuangan sosial syariah (Islamic Social Finance). Di dalamnya terdiri atas zakat, wakaf dan keuangan mikro syariah.

Istilah keuangan sosial syariah ini merupakan ide yang diluncurkan oleh IRTI IDB. Harapannya bisa menjadikan sektor ini sebagai salah satu sektor strategis yang harus diperhatikan perkembangannya oleh negara-negara Islam. Jangan sampai sektor ini terus tertinggal dibandingkan dengan sektor riil maupun sektor keuangan syariah komersial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement