Kamis 26 May 2016 20:41 WIB

Mayoritas Fraksi Sepakat Pelarangan dan Pengawasan Minol

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris (kiri) bersama Ketua Pansus RUU Anti Minuman Beralkhol Arwani Thomafi (kedua kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris (kiri) bersama Ketua Pansus RUU Anti Minuman Beralkhol Arwani Thomafi (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berakohol (RUU Minol) sudah menyelesaikan rapat internal, Kamis (26/5). Hasilnya, panja RUU Minol sepakat untuk membahas persoalan pokok seputar minuman beralkohol.

Ketua Panitia Khusus RUU Larangan Minol, Arwani Tomafi mengatakan, mayoritas fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada substansi pasal-pasal yang ada dalam RUU Larangan Minol ini.

Politikus PPP ini juga mengungkapkan secara substansi, mayoritas fraksi setuju untuk memasukkan pasal pelarangan, pengendalian dan pengawasan dalam RUU Larangan Minol.

"Soal substansi bahwa Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS dan PPP sepakat dengan substansi bahwa RUU ini harus memuat pelarangan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," ujarnya usai rapat internal panja RUU Minol, Kamis (26/5).

Menurutnya, fraksi yang setuju soal ini berpendapat RUU ini harus memuat pelarangan, pengendalian dan pengawasan. Ketiga hal tersebut tidak boleh ditinggalkan dari substansi RUU.

Meskipun ada pelarangan, namun, UU ini nantinya tidak akan memberlakukan pelarangan secara menyeluruh. Sebab, ada pengecualian yang memang akan diatur. Pengecualian ini yang akan dibahas dalam pansus RUU Larangan Minol nantinya.

Arwani menambahkan, perdebatan judul untuk RUU Larangan Minol akan dibahas di akhir dari proses pembahasan RUU ini. Dalam rapat yang dilakukan secara tertutup tanpa dihadiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura dan Nasdem tersebut memang masih mengemuka persoalan redaksional judul RUU.

Tiga fraksi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tetap pada pendiriannya untuk memertahankan judul Larangan Minuman Beralkohol.

PDIP dan Gerindra bersikap untuk menyetujui usul perubahan yang dibawa pemerintah dengan memberikan judul Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sedangkan Demokrat dan Golkar memilih jalan tengah dengan mengusulkan judul RUU Minuman Beralkohol, tanpa tendensi apapun di judul.

"Oleh beberapa fraksi, soal judul hanya disampaikan pendapatnya beberapa fraksi, untuk pendalaman lebih lanjut dibicarakan di akhir, jadi soal judul belum (dibahas) dulu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement