Kamis 26 May 2016 17:59 WIB

PP Hukuman Kebiri akan Segera Diterbitkan

Rep: c36/ Red: Teguh Firmansyah
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) pendamping hukuman kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak segera dibahas oleh pemerintah. Pihaknya ingin agar Perppu dan PP dapat sejalan dengan UU antikekerasan seksual.

"Kalau Perppu sudah ditandatangani Presiden, tentu pembahasan PP akan segera dilakukan. PP ini kan terkait teknis pelaksanaan Perppu. Kita serahkan saja kepada Setneg dan Kemenkumham," ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5).

Saat disinggung tentang kapan pembahasan PP akan dimulai, Luhut belum bisa memastikan. Dirinya kembali menegaskan PP perlu segera dibahas oleh kementerian terkait. Menurutnya, pembahasan PP pendamping hukuman kebiri perlu proses koordinasi yang matang antar sejumlah kementerian.

Luhut pun menyampaikan baik Perppu perlindungan anak maupun PP pendampingnya diharapkan dapat sejalan dengan RUU penghapusan kekerasan seksual (KS) yang kini tengah dibahas di DPR. Sementara itu, saat disinggung tentang kekecewaan beberapa pihak atas terbitnya Perppu, Luhut menegaskan aturan tersebut memang sudah semestinya diterbitkan.

Baca juga, Jokowi Minta Hukuman Kebiri Segera Diterapkan. 

Sebab, perbuatan kejahatan seksual kepada anak tidak boleh disepelekan. "Boleh saja beberapa pihak berpendapat macam-macam, tetapi perkosaan dan segala bentuk sex abuse kepada anak-anak itu kan tidak manusiawi," tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement