REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan institusinya segera mengambil putusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ini penting sehingga secepat mungkin akan diputuskan," katanya, Kamis (26/5).
Dia menjelaskan mekanisme Perppu adalah menunggu Surat Presiden masuk ke DPR, lalu dibahas di Badan Musyawarah DPR dan diumumkan di Rapat Paripurna. Setelah itu menurut dia akan dibahas apakah DPR menolak atau menerima Perppu tersebut.
"Nanti ada Rapat Paripurna sesegera mungkin," ujarnya.
Dia mengatakan dinamisasi prosesnya di DPR tergantung pandangan fraksi apabila masing-masing membentuk kerangka yang sama maka akan cepat prosesnya. Namun menurut dia, apabila ada ketidak setujuan antar fraksi maka itu bagian dari dinamika di DPR.
"Kita tunggu surat dulu, baru kita umumkan tahapannya," ujarnya.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai diterbitkannya Perppu itu sebagai langkah yang bagus artinya pemerintah merespon baik harapan-harapan dari masyarakat untuk menambah hukuman bagi pelaku kejahatan dan pelecehan seksual.
Menurut dia, diperlukan adanya efek jera sehingga dirinya sangat mendukung Perppu itu keluar di saat seperti sekarang.
"Nanti tentu akan diuji di DPR, apakah kita terima atau kita tolak, tapi saya yakin mayoritas anggota DPR akan menerima Perppu ini, kalaupun ada satu dua koreksi," ujarnya.
Dia yakin mayoritas fraksi memiliki semangat yang sama yaitu ingin ada hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual.