Kamis 26 May 2016 14:33 WIB

ICW: Ahok Salah Artikan Diskresi

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Ahok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok salah mengartikan diskresi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Ini menurut saya tidak tepat disebut sebagai sebuah diskresi. Karena, unsur-unsur diskresi dan cara-cara menggunakan diskresi juga diatur dalam undang-undang administrasi pemerintahan," kata Donal saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/5).

Menurut Donal, Ahok seharusnya terlebih dahulu melaporkan kepada atasannya langsung sebelum bertindak. Namun, lanjut dia, hal itu ternyata itu tidak dilakukan oleh mantan bupati Belitung Timur tersebut.

"Atasan langsungnya kan menteri dalam negeri. Jadi, menurut saya ini tidak tepat disebut diskresi karena tidak tepat terpenuhi unsur-unsur diskresi menurut undang-undang administrasi pemerintahan," jelas aktivis antikorupsi tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 9 Undang-Undang 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Baca juga, Dijaga Pria Pakaian Serbahitam, Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berjalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30/2014 Pasal 22 ayat 1 memang dinyatakan diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang. Ahok benar dalam hal itu, dia mempunyai hak untuk melakukan diskresi. Namun, Ahok lupa bahwa diskresi tersebut berpotensi melanggar semua peraturan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement