Kamis 26 May 2016 13:39 WIB

Ini Materi Pokok Perppu Kebiri

Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers terkait penerbitan Perpres Perlindungan Anak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers terkait penerbitan Perpres Perlindungan Anak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui laman resminya, Kamis (26/5), memaparkan materi pokok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah mempertimbangkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Setkab melalui laman Setkab.go.id menyebutkan pemerintah memandang perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada 26 Mei 2016 telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang disebut dengan Perppu Kebiri.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement