REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Namun begitu, Perppu yang sudah berlaku tersebut masih harus dikirimkan ke DPR untuk mendapat persetujuan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden telah mengutus Menteri Hukum dan HaM Yasonna Laoly untuk menjadi wakil pemerintah dalam proses persetujuan Perppu tersebut di Dewan.
"Kalau Perppu ini nanti disetujui oleh DPR, maka menjadi Undang-Undang," ucap Seskab di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (26/5).
Pada Rabu (25/5) lalu, Presiden Jokowi secara khusus mengumumkan bahwa ia telah menadatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang menjadi perubahan atas UU Perlindungan Anak. Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman serta hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Pemberatan hukuman berupa penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Adapun hukuman tambahan lainnya berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Jokowi menyebut, kehadiran pasal-pasal dalam Perppu tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan angka kejahatan seksual pada anak," ucap Presiden di Istana Negara, Rabu (25/5).