REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan menambahkan hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak lewat peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Rabu (25/5).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan tak semua pelaku kejahatan asusila pada anak dapat dikenakan hukuman kebiri. Ia menjelaskan, kebiri hanya diberikan pada pelaku yang melakukan kejahatannya secara berulang, pelaku yang melakukan kejahatan secara beramai-ramai dan pelaku pengidap pedofilia.
"Jadi kebiri ini bukan pada sembarang," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa tindakan kebiri yang akan diberikan pada pelaku adalah kebiri dengan menyuntikkan zat kimia, bukan dalam bentuk katastrasi yang memotong testis pelaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ia telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Presiden menjelaskan bahwa Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila, yakni penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Adapun hukuman tambahan lainnya berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Jokowi menyebut, kehadiran pasal-pasal dalam Perppu tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan angka kejahatan seksual pada anak," ucap Presiden di Istana Negara, Rabu (25/5).