REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak ada larangan mini market menjual minuman keras (Miras) golongan A (bir dan sejenisnya). Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman seorang kepala daerah terhadap regulasi terkait Miras.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris meminta Ahok mencabut pernyataannya karena meresahkan dan tentunya melanggar aturan.
"Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus sehingga pernyataannya keliru," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (25/5).
Hingga saat ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2015 masih berlaku. Artinya, seluruh mini market di Indonesia dilarang menjual Miras. Kalau melanggar izin usahanya bisa dicabut.
"Pak Ahok kan terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi ikuti aja aturan, jangan buat tafsir sendiri," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) ini.
Ahok mengatakan bahwa aturan mengenai peredaran Miras di Jakarta dikembalikan ke Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga bir boleh dijual di mini market.
Pernyataan ini pun, kata Fahira, juga sebagai bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal Miras di Indonesia.
Sebab soal Miras di Perda Ketertiban Umum cuma satu yaitu Pasal 46 yang menyatakan "Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Artinya, DKI Jakarta belum mempunyai aturan khusus atau perda tentang Miras. Alhasil, DKI Jakarta harus mengikuti peraturan perundang-undangan soal Miras yaitu Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar keluarnya Permendag Nomor 06 Tahun 2015 yang melarang total semua mini market atau toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis Miras.