Rabu 25 May 2016 15:30 WIB

KPK Masih Telusuri Aliran Dana Suap Raperda Reklamasi

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Kami tidak bisa berandai-andai tapi kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana kemana pun perginya Insya Allah kita telusuri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/5).

Aliran dana yang dimaksud adalah dana yang dikeluarkan oleh sejumlah pengembang reklamasi di pantura Jakarta. "(Aliran dana) itu semuanya sedang diteliti, jadi kasus ini memang besar makanya diteliti dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui bahwa ada "perjanjian preman" terhadap pengembang reklamasi karena tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang bisa dijadikan landasan kuat penarikan kewajiban tambahan.

Menurut Ahok, kesepakatan itu dibuat berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam "perjanjian preman" tersebut, empat perusahaan pengembang reklamasi yaitu PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci disebut akan membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.

Menurut Ahok, khusus PT Agung Podomoro Land sudah mengeluarkan Rp200 miliar. Namun, nominal tersebut belum sepenuhnya dari nilai kontribusi tambahan yang semestinya.

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen. Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

Namun saat membahas konsep kedua raperda pada 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara dan kontribusi tambahan belum disepakati kedua pihak.

KPK dalam perkara ini juga sudah mencegah keluar negeri lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement