REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan maskapai penerbangan Lion Air tidak bisa sekadar mengembalikan tiket penumpang. Sebelumnya, 277 penerbangan mereka tunda menyusul sanksi dari Kementerian Perhubungan.
"Manajemen Lion Air harus mengalihkan tiket konsumen ke penerbangan lain. Lion Air tidak boleh hanya mengembalikan uang konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (23/5).
Tulus mengatakan keputusan Lion Air untuk menunda 277 penerbangan selama satu bulan itu memang tidak melanggar peraturan apa pun. Namun, dia mendesak tidak ada hak konsumen yang dilanggar. "Kementerian Perhubungan harus mengawasi kejadian ini secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak konsumen," tuturnya.
Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi pada Lion Air berupa pembekuan lima hari aktivitas penanganan darat maskapai tersebut menyusul kesalahan pesawat maskapai tersebut yang menurunkan penumpang dari Singapura di terminal domestik Bandara Sukarno-Hatta.
Manajemen Lion Air melakukan perlawanan atas sanksi tersebut dengan melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan menunda 277 penerbangannya selama satu bulan. Tulus menilai perlawanan yang dilakukan Lion Air terhadap sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan tersebut sebagai sesuatu yang janggal.
"Kejadian ini sangat anomali, sanksi yang dijatuhkan regulator sebagai otoritas penerbangan, dilawan oleh operator penerbangan. Mungkin ini satu-satunya kasus di dunia, operator melawan regulator," katanya.