REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Ke-IV Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghasilkan beberapa rekomendasi yang salah satunya adalah menegaskan sikap partai itu sebagai oposisi atau berada di luar pemerintan
"PKS tetap konsisten berada di luar pemerintahan dan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP)," kata Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal di Jakarta, Ahad (22/5).
Dia mengatakan PKS akan mendukung program dan kebijakan Pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Selain itu menurut dia, partainya bersikap kritis pada program dan kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
"Selain itu, PKS akan membangun koalisi strategis dengan partai-partai lain untuk mendapatkan calon alternatif yang lebih baik untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, Musyawarah Majelis Syuro PKS menegaskan bahwa reklamasi yang terjadi di beberapa daerah nyata-nyata telah menunjukkan permasalahan dan dampak serius pada beberapa aspek.
Dia mencontohkan aspek lingkungan, terjadinya perusakan ekosistem dan ancaman berkurangnya ketersediaan kekayaan plasma nutfah bagi generasi berikutnya seperti yang terjadi di Teluk Benoa, Bali.
"Aspek kesehatan, banjir rob yang menyertai reklamasi berdampak pada sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar. Penggusuran dan pemindahan penduduk mengharuskan adaptasi terhadap situasi yang dapat berimplikasi pada aspek psikologis dan kesehatan jiwa," katanya.
Mustafa mengatakan, dari aspek sosial ekonomi dan kultural, misalnya hilangnya tiga desa di Kecamatan Sayung Demak tidak saja berdampak pada kehilangan rumah dan harta kekayaan, tata ruang wilayah, mata pencarian serta pendapatan masyarakat.
Namun, menurut dia, hal itu juga terputusnya pewarisan nilai-nilai budaya dan tradisi setempat, reklamasi di Teluk Jakarta bahkan akan semakin memiskinkan nelayan tradisional dengan meningkatnya biaya operasional akibat jara ktempuh yang bertambah.
"Keprihatinan terhadap situasi tersebut mendasari sikap PKS menuntut agar reklamasi tidak dilakukan kecuali didahului dengan Analisis Dampak Lingkungan Komprehensif," katanya.
Selain itu, menurut dia, dengan memastikan terpenuhinya tujuan Reklamasi dalam UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.