Ahad 22 May 2016 14:05 WIB

‎Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Optimistis Izin Reklamasi Pulau G Dicabut

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, dalam sidang gugatan yang akan digelar pada Selasa (31/5) mendatang.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea menjelaskan proses persidangan gugatan tersebut sudah berlangsung hampir sembilan bulan. Dalam sidang pekan depan, Majelis Hakim PTUN akan memutuskan apakah surat keputusan yang dikeluarkan gubernur dicabut atau tidak.

Ia mengatakan, jika melihat permasalahan pelaksanaan reklamasi, terlihat jelas adanya berbagai pelanggaran kewenangan, prosedur dan substansi.

"Maka seharusnya putusan itu mencabut surat keputusan terkait izin pelaksanaan Pulau G," katanya di Jakarta, Ahad (22/5).

Tigor melanjutkan, ada banyak permasalahan terkait pelaksanaan reklamasi. Permasalahan tersebut bukan datang dari opini masyarakat, tetapi berasal dari fakta yang disampaikan di pengadilan, kajian dari institusi pemerintah, dan kajian yang dibuat akademisi maupun masyarakat sipil.

Permasalahan terbesar dari pelaksanaan reklamasi Pulau G yaitu pelakasanaannya yang koruptif, terbukti dari fakta ditangkapnya anggota DPRD dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang juga menjabat Direktur Utama sebagai dari PT Muara Wisesa, pemegang izin reklamasi Pulau G oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ihwal tersebut menunjukan bahwa proyek reklamasi Pulau G dilakukan dengan itikad buruk.

Sejalan dengan fakta yang disampaikan di dalam gugatan terhadap izin pelaksanaan rekalamasi Pulau G, pemerintah, melalui Kementerian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak pengembang.

Salah satu pelanggaran yang telah dibuktikan KLHK yang juga disampaikan di dalam gugatan yaitu di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pulau G, tidak dijelaskan dari mana sumber material pasir untuk reklamasi didapatkan.

Tigor menyebut apabila dibiarkan, hal tersebut pasti akan membahayakan kondisi lingkungan hidup yang juga akan berdampak pada masyarakat, terutama nelayan dan masyarakat pesisir.

Ia mengatakan berdasarkan fakta-fakta di atas, sudah cukup untuk meyakinkan hakim untuk mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunjukan ketidakpastian ilmiah. Hal tersebut dapat berdampak pada kerusakan lingkungan yang masih.

"Kami berharap, Majelis Hakim yang terhormat secara tegas mencabut SK pelaksanaan reklamasi tersebut," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement