Jumat 20 May 2016 22:15 WIB

Soal Darurat Kekerasan Seksual, ICMI Keluarkan 7 Pernyataan Sikap

Red: Ilham
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai, fenomena kejahatan seksual dalam bentuk pemerkosaan terhadap anak dan perempuan yang berujung pada tindakan kriminal dan pembunuhan merupakan indikator bahwa masyarakat Indonesia telah berada dalam kondisi darurat. 

Waketum Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) ICMI Pusat, Asep kamaluddin Nashir menatakan, keadaan ini terjadi karena runtuhnya sendi-sendi moral bangsa yang beradab dan berprikemanusiaan. Kemudian lemahnya peran pemerintah, institusi-institusi pendidikan dan lingkungan keluarga dalam mengembangkan pribadi yang memiliki karakter serta budi pekerti yang luhur.  

"Menyebarnya budaya hedonism, pornografi dan minuman keras serta berbagai zat adiktif lainnya merupakan penyebab dari berbagai fenomena kejahatan seksual tersebut," kata Asep dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (20/5).

Oleh karena itu, setelah mencermati perkembangan yang ada, kata dia, dengan memohon ridho dan rahmat Allah SWT, MASIKA ICMI menyampaikan tujuh pernyataan sebagai berikut:

1. Kejahatan seksual merupakan Kejahatan Berat dan Luar Biasa dikarenakan kejahatan ini akan memberikan dampak negative terhadap korban, trauma mendalam dan berkepanjangan. Selain itu, korban dari kejahatan ini akan berpotensi menjadi pelaku pada masa selanjutnya. Maka efek domino akan terjadi, lingkaran tersebut akan terus berulang jika pencegahan dan penindakan yang ekstra dan tegas tidak dilakukan.

2. Mendukung langkah cepat, tepat dan tegas aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual dengan memberikan hukuman mati. 

3. Menyerukan dan mengajak kepada seluruh pihak (keluarga, komunitas, organisasi kemasyarakatan) untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan seksual. Khusus orang tua untuk membantu membangun lingkungan yang aman serta meningkatkan fungsi keluarga dalam pendidikan keluarga.

4. Mendorong pemerintah untuk bertindak cepat, tepat dan tegas, baik eksekutif maupun legislati dalam merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 81 dan 82 terkait batas maksimal hukuman penjara selama 15 tahun untuk ditingkatkan menjadi seumur hidup dan atau hukuman mati.

5. Mendorong pemerintah melaksanakan program-program yang dapat meminimalisir kejahatan seksual terus menerus terjadi. Juga memaksimalkan pembinaan-pembinaan untuk penanganan korban dan pelaku kejahatan seksual.

6. Mendorong pemerintah untuk memaksimalkan implementasi Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

7. Mendorong dan menghimbau kepada seluruh industri film, sinetron serta  media cetak maupun elektronik untuk  menghapus materi dalam tayangan yang  berbau pornografi dan mengarah kepada eksploitasi seksual.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement