Jumat 20 May 2016 18:42 WIB

Polda Metro Gerebek Klinik Aborsi

 Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggerebek klinik dokter yang diduga membuka praktik aborsi tanpa izin di wilayah Jakarta Pusat.

"Dinas kesehatan DKI pimpinan Ibu Maria Magaret menggerebek klinik dokter yang diduga melakukan praktik aborsi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Jumat (20/5).

Krishna menuturkan tim gabungan itu menggerebek klinik di Jalan Kramat 7 Nomor 12A Senen Jakarta Pusat pada Kamis (19/5) berdasarkan laporan Heludi Wahyu Arso. Sejauh ini, petugas telah mengamankan pemilik klinik berinisial SA, sedangkan tiga dokter yang membuka praktik yakni BA, Ginto dan Detty masih dalam pencarian.

Petugas juga telah memeriksa saksi antara lain karyawan klinik WA, dokter gigi Kristiani dari Ari (Satpol PP Kota Jakarta Pusat).

Sementara itu barang bukti yang disita yakni obat berbagai jenis, peralatan yang diduga untuk aborsi, beberapa buku resep dokter dan kontrol USG. Pemilik maupun dokter yang terlibat praktik aborsi dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomr 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement