Jumat 20 May 2016 08:50 WIB

Polisi Gerebek Bisnis Judi Togel Beromzet Ratusan Jutaan Rupiah

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bong Tjie Min ditangkap harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjadi bandar togel. Bandar togel beromzet Rp 200 juta per bulan itu ditangkap polisi di rumahnya Taman Palem Lestari Blok A12 No 03, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka menyelenggarakan perjudian jenis Togel singapura (level Bandar). "Cara menyelenggarakannya yaitu menggunakan media SMS dan sistem pembayaran melalui rekening pribadi dan rekening yang berbeda," ujar dia, Jumat (20/5).

Penangkapan tersangka bermula dari informasi jika ada praktik judi togel di rumah Boeng Tjie Min. Polisi pun melakukan observasi di sekitar TKP dan menangkap tersangka.

Kepada polisi tersangka mengaku menyelenggarakan perjudian jenis togel sejak Februari 2016. Bong menggunakan media pesan singkat dan sistem transfer bank untuk pembayaran togel. Lalu dengan dua rekening berbeda, Bong mentransfer uang dalam menyelenggarakan aksi judi togel.

"Perjudian jenis togel singapura ini adalah sebesar Rp 200 juta per bulannya," kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan TPPU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement