REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Bekasi Kota mengamankan enam orang terkait perjudian online di Pasar Harapan Jaya, Kota Bekasi. Pengamanan terhadap pelaku judi dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Pada saat anggota opsnal, sedang observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Harapan Jaya ada warga sering melakukan praktik perjudian selanjutnya anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing kepada awak media, Rabu (24/8/2022).
Kemudian keenam pelaku diamankan untuk dilakukan pendataan. Polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan. Jika terbukti melakukan judi, keenamnya terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Bukan hanya judi konvensional, pihaknya juga mengungkap judi online di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi.
"Seorang pria berinisial JJS (42 tahun) diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 1.088.000 dan telepon genggamnya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat kalau ada seseorang yang mengkordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi Togel Up," ungkap Erna.
Kepada polisi tersangka JJS mengaku dapat untung dari permainan judi tersebut dengan rincian 33 persen dari jumlah uang yang dipertaruhkan jika dia memasang empat angka. Pemain memasang angka dengan cara mengirim WhatsApp kepada tersangka untuk nomor yang akan dipasang dan jumlah uang yang akan dipertaruhkan.
Menurut Erna, pemain akan mentransfer uang taruhannya ke rekening tersangka, lalu uang taruhan tersebut yang ditransfer dimasukan ke deposit aplikasi Togel Up. Kemudian angka para pemain akan di tulis di kolom yang sudah disediakan dalam aplikasi Togel Up. Hadiah untuk pemenang empat angka jika memasang Rp1000 akan mendapat hadiah Rp 6 juta.
"Atas perbuatan JJS terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 KUHP," kata Erna.