Jumat 20 May 2016 06:17 WIB

Jaksa akan Berunding Soal Vonis Soni Sandra yang Hanya Sembilan Tahun

Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)
Foto: Republika/Christiyaningsih
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Majelis Hakim memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp 250 juta.

"Terdakwa Soni Sandra bersalah melakukan tindak pidana, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan," kata Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).

Ia mengatakan, terdakwa telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana pada Soni Sandra dengan penjara sembilan tahun dan denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, sejumlah barang milik korban, misalnya, baju, celana dalam, celana jean, yang saat itu digunakan korban dikembalikan pada tiga anak yang menjadi korban. Namun, Majelis Hakim juga memberikan pada Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa untuk pikir-pikir terkait dengan vonis yang diberikan.

"Kami minta agar berunding dulu, dengan kuasa hukum apakah terima atau minta waktu satu pekan untuk pikir-pikir dan selanjutnya akan ambil sikap. Pikir-pikir ini juga berlaku juga pada Jaksa, selaku penuntut umum, jika tidak puas upaya hukum bisa digunakan," paparnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Teguh mengatakan akan mengambil opsi pikir-pikir sesuai dengan anjuran Majelis Hakim. Dari Jaksa akan meminta petunjuk kepada atasan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kami pikir-pikir, tujuan ke depan untuk tentukan sikap. Kalau dilihat, tuntutan kami 13 tahun, tapi diputus sembilan tahun, namun kami harus kedepankan rasa keadilan korban dan bagi terdakwa. Kami juga minta petunjuk dan nanti akan sampaikan ke pimpinan," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Soni Sandra, Sudiman Sidabukke juga mengatakan tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait dengan banding atau menerima vonis tersebut kepada kliennya. "Saya juga tidak bisa putuskan, apakah banding atau menerima, itu hak dia," ucapnya.

Selain di PN Kota Kediri yang terdapat tiga korban, Soni Sandra juga harus menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri dengan dua korban. Rencananya, sidang dengan agenda vonis di PN Kabupaten Kediri akan digelar pada 23 Mei 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement