REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyerahkan draft naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Mekanisme pengusulan menjadi Prolegnas Prioritas diatur dalam Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional Pasal 23," kata anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Kamis (19/5).
Rieke menjelaskan, syarat-syarat pengusulan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas (susulan) adalah, pertama mengundang Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk membahas perubahan Prolegnas Prioritas 2016.
Kedua, menurut dia, diusulkan ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan masuk ke Prolegnas Prioritas 2016.
"Ketiga, setelah diserahkan draft NA dan draft RUU, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan Baleg adalah harmonisasi di Baleg. Lalu dikembalikan lagi ke pengusul," ujarnya.
Tahap selanjutnya menurut Rieke, pengusul mengajukan ke Pimpinan DPR untuk menjadi RUU Inisiatif DPR. Dia mengatakan, setelah itu jika disetujui, pimpinan mengirim surat ke Presiden untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres).
"Setelah itu pimpinan DPR mengagendakan akan dibahas di Pansus/Panja/Komisi," katanya.
Menurut Rieke, semua mekanisme tersebut diharapkan selesai pada masa sidang ini yang berlangsung pada 18 Mei-28 Juli 2016.
Ia mengatakan, sementara pembahasan lebih lanjut antara DPR RI dengan Pemerintah diharapkan dapat dituntaskan pada masa sidang yang akan datang, yaitu tanggal 16 agustus -28 oktober 2016.
Rieke meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar Indonesia memiliki aturan hukum yang tegas dan jelas dalam undang-undang yang secara lex specialis tentang penghapusan kekerasan seksual.