Kamis 19 May 2016 14:26 WIB

ICMI: Terduga Pelaku Pemerkosaan 58 Anak Layak Dihukum Mati

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)
Foto: Republika/Christiyaningsih
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sri Astuti Buchari menegaskan, terduga pelaku pemerkosaan terhadap 58 anak asal Kediri, Sony Sandra alias Koko (60), layak dihukum mati. Hukuman seberat-beratnya juga layak diberikan kepada Sony jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan seksual.

"Kalau memang terbukti melakukan pemerkosaan kepada 58 anak, dia layak dihukum mati. Pertimbangannya, tindak kejahatan yang dilakukan dan banyaknya jumlah korban," ujar Sri kepada Republika, di Jakarta, Kamis (19/9).

Menurut dia, ada dampak besar terhadap psikologis anak-anak perempuan yang menjadi korban Sony. Trauma psikologis, tuturnya, akan menjadi dampak berkepanjangan bagi masa depan anak.

Saat ini, baru ada 17 anak korban Sony yang identitasnya terlacak. Dari 17 korban, enam di antaranya sudah ditangani kasusnya oleh PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri.

Pada Kamis, Sony menerima vonis tindak pidana terhadap dua korban, AK dan VD, di PN Kota Kediri. Sony dituntut menjalani 13 tahun hukuman penjara dan membayar denda Rp 100 juta.

Sri berharap ada sanksi hukum maksimal bagi Sony, yakni 15 tahun penjara. "Kalau memang ada bukti kuat, hakim semestinya tak usah ragu berikan vonis maksimal bagi Sony. Jangan sampai hukuman malah diperingan. Putusan hukum ini menjadi perhatian penting oleh masyarakat," tambah dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement