Rabu 18 May 2016 13:39 WIB

Pelaku Pemerkosaan, MUI: Hukuman Mati Itu Jelas

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejahatan seksual semakin marak terjadi. Banyak anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut. Terakhir pemerkosaan yang dilakukan oleh pengusaha Sony Sandra (63 tahun) terhadap 58 anak perempuan.

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan, dalam Islam, bila pelaku kejahatan seksual telah memiliki istri, layak mendapatkan hukuman mati. "Hukuman mati, itu jelas," kata Tengku saat dihubungi, Rabu (18/5).

Bagi mereka yang belum beristri, lanjut Tengku, para pelaku layak diberikan hukuman seberat-beratnya. Seperti hukuman kebiri. "Hukuman kebiri disebut juga ta'zir atau hukuman tambahan," ujar Tengku.

Tengku pun sangat mengutuk tindakan kejahatan seksual tersebut. Terlebih, kata dia, dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghukum para pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement