REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Tim Pengawal Bersama Pengelolaan Dana Desa siap mengawal pemanfaatan keuangan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar tidak terjadi penyimpangan.
"Kami berkoordinasi terutama dengan kejaksaan dan pihak-pihak lainnya yang terkait," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Martawa di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa.
Namun, Martawa segera melanjutkan bahwa KPK justru lebih berupaya mengurangi potensi penyimpangan ketimbang penindakan.
Upaya KPK terutama agar jangan sampai terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
"Kami mengawasi, masyarakat mengawasi itu untuk mencegah secara maksimal potensi penyimpangan menjadi penyimpangan. Oleh sebab itu, kami sangat berharap juga peran aktif masyarakat, terutama masyarakat yang desanya mendapat alokasi dana desa," papar Martawa di Aula Balai Kota Balikpapan.
Menurut ia, KPK juga akan terus mendorong aparat desa untuk terbuka dan menyampaikan atau menyosialisasikan program dana desa kepada masyarakat.
Dengan informasi yang cukup, masyarakat diharapkan bisa turut mengawasi dan mengawal distribusi dana desa tersebut.
"Masyarakat desa yang sehari-hari melihat apa yang dikerjakan dengan menggunakan uang dana desa tersebut, tentunya mereka yang bisa mengawasi dengan lebih efektif," kata Martawa.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kemendes PDT Hanibal Hamidi juga mengingatkan agar aparat desa bisa bekerja sama dan koordinasi penuh dengan pendamping desa agar pengawasan pengelolaan dana desa lebih efektif.
"Sebab ada saja yang aparat desa enggan dengan keberadaan pendamping, alasannya khawatir diawasi. Saya rasa itu keliru, karena mestinya tidak perlu khawatir kalau tidak ada niat untuk menyimpang," kata Hamidi.
Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp46,9 triliun melalui APBN 2016, sementara Provinsi Kalimantan Timur memperoleh alokasi dana Rp540 miliar untuk dibagikan kepada 836 desa yang ada.