Selasa 17 May 2016 22:52 WIB

Tim Hukum PKS Dinilai Remehkan Putusan Provisi

 (dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4).  (Republika/Wihdan Hidayat)
(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Amin Fahrudin, SH, MH, menyayangkan komentar kuasa hukum tergugat pimpinan Partai Keadilan Sosial (PKS) yang dinilai meremehkan putusan provisi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pernyataan saudara Zainuddin Paru, ketua tim kuasa hukum tergugat pimpinan PKS, mengeluarkan pernyataan kepada beberapa media online yang dapat menyudutkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan," kata Amin Fahrudin melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Selasa (17/5) malam.

Menurut Amin Fahrudin, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam amar putusan provisi, Senin (16/5), memutuskan mengabulkan sementara semua gugatan Fahri Hamzah sehingga dirinya tetap menjadi anggota DPR RI dan menduduki jabatan Wakil Ketua Umum DPR RI sampai proses hukumnya memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan Zainuddin Paru, menurut Amin, yang menilai putusan provisi itu tidak prosedural dapat menyudutkan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.

"Saudara Paru juga menyebutkan bahwa Fahri Hamzah tidak mungkin kembali pulih hak-haknya seperti amanat putusan Pengadilan Negeri, karena harus tunduk kepada partai, di antaranya harus minta maaf kepada pengurus dan lain-lain," katanya.

Selain itu, saat pembukaan masa Sidang V tahun 2015-2016, Selasa, anggota Fraksi PKS DPR RI, Al Muzammil Yusuf melakukan interupsi yang mempertanyakan legitimasi posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Amin menyatakan, Al Muzammil mengutip dasar tidak pada tempatnya, yaitu UU Parpol dan bukan Perbuatan Melawan Hukum yang menjadi pokok gugatan Fahri Hamzah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menambahkan, bahwa sia-sia menginterpretasi dan memperdebatkan putusan Pengadilan yang sudah berlaku. "Putusan hakim itu perintah yang harus dijalankan, bukan untuk diinterpretasi macam-macam. Kalau keberatan, silakan ajukan melalui upaya hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement