REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah meminta hak jawab kepada Koran Tempo untuk menanggapi pemberitaan dana barter antara Pemprov DKI dan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengaku belum akan menindaklanjuti pemberitaan Tempo ke meja hijau. Sebab, ia masih menanggapi pemberitaan itu lewat jalur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam UU itu, jika terbukti ada sengketa pers, narasumber berhak meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan. "Kita sudah minta hak jawab, kita tunggu saja reaksinya seperti apa," katanya kepada wartawan, Selasa (17/5).
Baca juga, Ahok akan Gugat Tempo dan Podomoro.
Selain itu, Ahok mengaku sudah menjalin komunikasi dengan pihak Tempo guna menyelesaikan permasalahan itu. "Iya, kita sudah menjalin hubungan (dengan Tempo)," ujarnya.