REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak pada PT Edmi Indonesia tahun 2012 dan 2013. Ketiganya merupakan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Senin (16/5).
Penahanan ketiganya ini dilakukan setelah ketiga tersangka yang masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak itu diperiksa KPK Senin hari ini. Saat keluar Gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB, ketiganya langsung mengenakan rompi oranye dan dimasukkan ke rutan menggunakan mobil tahanan.
Namun, tak ada satu pun komentar yang diberikan para tersangka kepada awak media sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Adapun ketiganya diduga berupaya memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 75 juta. PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha (PPh) pada 2012, dan pajak pertambahan nilai (Ppn) pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada 2014, setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.