Jumat 19 Apr 2013 17:13 WIB

Asep Hendro Dicegah KPK ke Luar Negeri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Seorang wajib pajak Asep Hendro digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4).
Foto: ANTARA/Wahyu Putro
Seorang wajib pajak Asep Hendro digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik PNS di Ditjen Pajak, Pargono Riyadi sebagai tersangka dan melepaskan empat orang lainnya, termasuk Asep Hendro. Namun KPK menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS) tersebut.

""Pencegahan ke luar negeri juga atas nama Asep Yusuf Hendra Permana," kata juru bicara KPk, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (19/4).

Johan memaparkan ada lima orang yang telah diajukan cegah ke luar negeri terkait kasus pemerasan yang dilakukan Pargono Riyadi. Penyidik PNS itu sendiri ikut dicegah ke luar negeri meski sudah ditahan di Rutan KPK.

Tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri yaitu Rukimin Tjahyanto alias Andreas, Trijoko Poetranto, Wawan Firdaus dan Sudiarto Budiyuwono. Rukimin merupakan perantara Asep Hendro untuk memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Pargono di Stasiun Gambir saat penangkapan terjadi.

Sedangkan Wawan merupakan Manajer Keuangan AHRS dan Trijoko sebagai Manajer Pemasaran AHRS. Sementara Sudiarto selaku konsultan pajak yang juga ikut ditangkap tim KPK, namun dilepaskan.

"Sampai hari itu memang belum diduga terkait makanya dilepaskan. Mereka dicegah agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri, jadi tidak ada kaitan dengan status," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement