REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II menyandera seorang pengusaha gula pasir dan tepung terigu di Solo pada Jumat (27/5). Pengusaha wanita berinisial SDH (69 tahun) tersebut telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiana menilai pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi tanggungan pajaknya. SDH tercatat mempunyai beban wajib pajak sebesar Rp 43,04 miliar.
"SDH terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo. Sudah sesuai prosedur, telah melakukan penagihan aktif oleh KPP Pratama, tapi yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik untuk melunasi," kata Lusiana.
Saat ini, Kanwil DJP Jateng II menitipkan SDH di Rutan Kelas I Surakarta. Kata Lusiana, SDH dititipkan selama enam bulan.
Ia juga menambahkan, penyanderaan telah sesuai ketentuan yang berlaku pada UU Nomor 19/1997 yang diubah dengan UU Nomor 19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Aturan ini untuk wajib pajak yang berutang sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan untuk melunasi utang pajaknya.
Selain itu, penyanderaan telah mendapat izin dari Mentri Keuangan. Lusiana berharap hal ini menjadi pelajaran untuk warga Solo agar taat untuk membayar pajak. Lusiana juga telah mengantongi sejumlah nama lainnya yang melakukan hal serupa.
"Penyanderaan selesai kalau wajib pajak segera melunasi utangnya, tapi kalau sampai enam bulan tidak juga lunas maka ditambah," tuturnya.
Diketahui, dua tahun lalu SDH keberatan dengan tunggakan pajaknya yang mencapai Rp 21 miliar. Dirinya sempat mengajukan banding meski kemudian ditolak oleh pengadilan. Sehingga tahun ini, utang pajak SDH terus membengkak karena adanya denda. KPP Surakarta sempat melakukan pemblokiran rekening SDH dan menyita sebuah mobilnya. Kendati demikian, pelaku masih tak melunasi utangnya.