Kamis 20 Feb 2020 16:00 WIB

DJP Sandera Penunggak Pajak Rp 6,9 M

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sandera wajib pajak berinisial VE

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Lapas (ilustrasi). Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sandera wajib pajak berinisial VE di Lapas Takalar.
Foto: Antara
Lapas (ilustrasi). Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sandera wajib pajak berinisial VE di Lapas Takalar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak inisial VE. VE tercatat mempunyai total tagihan sebesar Rp 6,95 miliar.

Wajib pajak VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti serta jual beli tanah dan bangunan. Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda mengatakan wajib pajak VE dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Takalar. Ia ditahan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menkeu nomor SR-302/MK.03/2018 tanggal 22 November 2018.

Baca Juga

"Jadi VE dititipkan di Lapas Takalar pada Rabu (19/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Ini merupakan bentuk sinergitas antara kami, pihak kepolisian, dan Kemenkumham," tuturnya.

Ia menjelaskan keputusan penyaderaan telah melalui proses yang panjang. DJP Sulselbartra telah melakukan tindakan persuasif mulai dari imbauan mengikuti tax amnesty yang dicanangkan pemerintah pusat.

Selanjutnya melakukan tindakan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan bahkan sampai pencegahan. Gijzeling merupakan tindakan yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak.

"Kami imbau kepada para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera melunasi dan berkoordinasi dengan KKP Pratama terkait," ujar Wansepta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement