Senin 16 May 2016 21:23 WIB

Hapus 3 in 1, Dishubtrans Berlakukan Plat Ganjil Genap

Rep: C33/ Red: Karta Raharja Ucu
Jalur 3 in 1
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jalur 3 in 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pemberlakuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap diperlukan untuk mengisi kekosongan aturan pascapenghapusan kebijakan 3 in 1.

Ia menyebut penerapan sistem jalan berbayar (ERP) masih butuh waktu satu tahun hingga 1,5 tahun. Sehingga ia memilih menerapkan sistem ganjil genap untuk sementara.

Sistem tersebut, kata dia, sudah dikaji sehingga hanya menunggu eksekusi saja. "Kita sudah mengkaji untuk mengatasi kekosongan, kita akan menerapkan ganjil genap. Sudah kita kaji, kita bahas, tinggal kita berani gak menerapinnya? Minggu ini atau Minggu depan akan dilakukan FGD (focus group discussion) oleh Ditlantas," ujarnya di Balai Kota, Senin (16/5).

Ia optimistis penerapan sistem plat nomor ganjil genap tak akan mengalami kendala. Sebab ia mendukung gagasan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk melakukan pencocokan STNK dengan plat nomor ketika lampu merah menyala.

Ia menjanjikan hukuman berat bagi pengendara mobil yang plat nomornya tak sesuai dengan STNK. "Terus gimana kalau ada yang beli plat palsu?  Ya gak papa kita random saja. Misalnya pada saat dia lampu merah kita lihat saja, kita cek lihat STNK, kita sudah minta dan Polda sepakat, oke, nanti kalau ada yang seperti itu kita bikin sanksi pidana yang berat karena melakukan pemalsuan," ujar dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement