REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria yang diketahui menyimpan 10 paket sabu setelah polisi melakukan penggerebekan di dalam rumahnya yang berlokasi di kota setempat.
"Saat kami gerebek rumahnya kemudian digeledah ditemukan 10 paket sabu itu," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel melalui Kasubdit II AKBP Agus Durijanto SH MH di Banjarmasin, Senin (16/5).
Ia mengatakan, penggerebekan terhadap pria tersebut dilakukan Subdit II pada Sabtu (14/5) sore sekitar pukul 16.00 WITA di rumahnya yang berlokasi di jalan Dahlia I No.35 Rt14 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah. Untuk pelaku yang menyimpan sabu itu setelah dilakukan penangkapan dan interograsi diketahui bernama Hendra Prayudi alias Hendra (35).
"Sabu sebanyak 10 paket itu kami temukan di dalam tabung warna hitam yang disimpan di samping rumah pelaku," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Gusdur itu terus mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat di mana di kawasan tersebut akan ada transaksi narkoba. Dari informasi itu pihak Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, langsung menurunkan anggotanya ke lapangan guna melakukan penyidikan.
Serangkain penyelidikanpun dilakukan hingga berakhir pada penggerebekan di rumah yang berlokasi di Jalan Dahlia I itu dan ditemukan barang bukti 10 paket sabu, timbangan digital serta plastik klip. "Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengetahui peran pelaku Hendra ini apakah dia sebagai bandar atau pengedar," tuturnya.
Pelaku Hendra saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.