Senin 16 May 2016 17:59 WIB

Soal Fahri, PKS Hormati Putusan Pengadilan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menghormati putusan provisi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan Fahri Hamzah. Putusan ini sontak membuat Fahri kembali menjadi kader PKS sekaligus Wakil Ketua DPR.

"Ini negara hukum maka harus menjunjung tinggi keputusan itu," kata Ketua Fraksi PKS di MPR TB Soemandjaja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/5).

Menurut dia, proses ini bukanlah sebuah konflik melainkan sebuah mekanisme yang dilakukan partai atas anggotanya. Apabila partai merasakan ketidakpuasan terhadap anggotanya, maka oleh undang-undang disediakan 'pintu' lainnya. Hal ini juga harus dihormati oleh kader bersangkutan yang semestinya mengerti soal anggaran dasar/rumah tangga (AD/ART) partai.

Menurut dia, ada pemisahan antara posisi Fahri sebagai kader PKS dan anggota dewan. "Kalau memang pengadilan bilang ada yang salah dari surat partai, maka tidak serta merta hal itu juga diberlakukan sebagai anggota dewan," kata dia.

Terkait jabatan Fahri sebagai dewan, memang ada pengaturan perihal keanggotaannya. Namun, kata Soemandjaja, Soal posisi Fahri sebagai kader, itu menjadi urusan internal partai. "Ini sama dengan menteri langsung diangkat dan diberhentikan bisa," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan putusan provisional atas gugatan Fahri kepada tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera. Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan seluruh tuntutan provisi yang diajukan oleh Fahri. Dengan putusan ini posisi Fahri masih sebagai anggota DPR hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap. Keputusan DPP PKS yang memecat Fahri belum berlaku untuk saat ini.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement