REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisi atas gugatan Fahri Hamzah. Putusan sementara hakim mengabulkan permohonan Fahri Hamzah kembali menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Wakil Ketua DPR RI.
"Jika pihak tergugat keberatan dengan keputusan provisi, maka bisa mengajukan banding," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di PN Jaksel, Senin (16/5).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pimpinan PKS, Zainudin Paru mengajukan keberatannya dengan mengajukan banding. Hal itu perlu dilakukan karena majelis hakim dianggap belum mendengar jawaban dari tergugat.
"Ini belum mendengar jawaban tergugat. Bagaimana bisa tanpa mempetimbangkan dan mendengar jawaban dulu, kami akan banding," ujar Zainudin.
Setelah hakim Made mengetuk palunya, Fahri Hamzah resmi kembali menjadi kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI. Statusnya tersebut berlaku sampai persidangan ini memiliki kekuatan hukum tetap.