Senin 16 May 2016 01:52 WIB

Kemenhub Investigasi Kasus Salah Terminal Lion Air

Rep: Rizky Jaramiya/ Red: Achmad Syalaby
Pesawat maskapai Lion Air.
Foto: Antara/Lucky R
Pesawat maskapai Lion Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi secara komprehensif terkait kasus pesawat Lion Air yang salah menurunkan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Investigasi tersebut akan melibatkan seluruh pihak mulai dari airline terkait dan juga otoritas bandara."Kami belum tahu investigasi ini akan berlangsung berapa lama, dan pemberian sanksi tergantung dari data-data yang nanti diperoleh," ujar Hemi kepada Republika.co.id, Ahad (15/5).

Diketahui, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 161 yang terbang dari Singapura salah menurunkan penumpang di terminal domestik Bandara Soekarno Hatta. Pesawat tersebut take off dari Singapura pada 10 Mei 2016 pada pukul 18.50 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.35 WIB. 

Pesawat tersebut parkir di R51 yang merupakan remote area. Kemudian, penumpang dari pesawat itu dibawa oleh bus menuju ke Terminal 1, sedangkan terminal kedatangan internasional berada di Terminal 2. 

(Baca: Salah Terminal, Lion Air Loloskan Penumpang dari Imigrasi).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement