REPUBLIKA.CO.ID, MANGGAR -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kepada pejabat birokrasi harus profesional, loyal, tidak memihak dan terlibat politik praktis.
"Jabatan birokrasi bekerja secara profesional di bidangnya, tidak memihak dan tunjukkan loyalitas. Mereka harus tunduk pada pimpinan yang baru," ujarnya saat bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Manggar, Jumat (13/5).
Ia menjelaskan jabatan di Indonesia terdiri jabatan politik dan jabatan administrasi. "Jabatan birokrasi merupakan seseorang yang memulai karirnya dari bawah dan bekerja secara profesional, tidak memihak dan harus loyal," ujarnya.
Sedangkan dalam pejabat politik, kata dia, tidak mesti merintis karir dari bawah dan tidak ada sekolah gubernur, bupati dan sekolah presiden. Yusril mengingatkan kepada jajaran pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Belitung Timur bahwa tugas pejabat birokrasi harus dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara teknis sehingga pejabat politik tidak dibebani teknis.
"Dalam menjalankan tugas di bidang pemerintahan daerah, ada hal-hal yang cukup diselesaikan dengan kepala dinas, cukup diselesaikan dengan dan bisa diteruskan ke Bupati," ujarnya.
Ketika diteruskan ke bupati, semua sudah dianalisis dengan berbagai saran kecuali bupati ada pendapat lain. "Jadi pejabat politik tidak terbebani dengan hal-hal yang sangat teknis karena bisa pusing kepala bupati. Tugas bupati adalah pengambil keputusan," kata Yusril.
Dalam kaitannya dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kata Yusril, dalam mengatur pemerintahan harus ada acuan dasar yakni menyelenggarakan pemerintahan yang mengacu pada aspek legalitas.