REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terjadi kebocoran dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi, dengan tersangka Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab protes Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait beredar informasi barter kontribusi tambahan dengan pembiayaan penggusuran Kalijodo dari PT Agung Podomoro Land di media.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dalam pemberitaan media yang dikeluhkan Ahok itu, tidak menyebut informan media berasal dari internal KPK, apalagi berasal dari penyidik.
"Jadi sangat-sangat prematur kalau langsung menuduh ada penyidik yang membocorkan BAP," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5).
Begitu pun halnya dengan informasi kertas 'memo' yang ditemukan penyidik, yang disebutkan berasal dari Gubernur DKI kepada PT APL terkait besaran nilai kontribusi tambahan bukan CSR. Dalam kaitan itu, tidak disebutkan pihak penyidik yang membocorkannya. "Kan, nggak ada kalimat disitu yang bilang kalau itu dari sumber di KPK," ujar Priharsa.
Hal sama diungkapkan Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terkait hal yang sama. "Tidak ada BAP yang bocor dari penyidik KPK, BAP akan dibuka di pengadilan," kata Yuyuk.
Kalau pun beredar informasi kata Yuyuk, ia menduga hal itu bisa saja berasal dari luar KPK. "Tetapi memang salinan BAP diterima oleh AWJ sebagai tersangka untuk bahan pembelaan di persidangan nanti," katanya.
Dalam pemberitaan media berdasarkan BAP disebutkan Ariesman mengungkapkan, PT Agung Podomoro Land membiayai penggusuran Kalijodo agar mendapat pemotongan kontribusi tambahan reklamasi di pantai utara Jakarta.
Perusahaan itu dikatakan mengeluarkan miliaran rupiah atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk penggusuran Kalijodo dan mengerahkan ribuan personel gabungan.
Baca juga, Ahok akan Gugat Tempo dan Podomoro.