REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keluarga merupakan pelaku primer dalam mencegah kekerasan seksual pada anak. Secara prinsip, setiap keluarga memiliki potensi besar untuk memberikan pengajaran cara menghadapi kekerasan pada anak.
“Karena itu harus ada pendidikan buat anak tentang deteksi dini dalam memandang potensi kekerasan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen –PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/5).
Melihat dari kasus YY di Bengkulu, menurut Pribudiarta, kasus pemerkosaan dan pembunuhan seharusnya bisa dihindari korban. Sebab, secara kasat mata, perilaku para tersangka yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras (miras) tersebut jelas memiliki potensi besar melakukan kekerasan seksual terhadap siapapun.
Belajar dari kasus ini, orangtua selaku pengasuh anak tentu memiliki peranan kuat untuk mendidik anak dengan kasih sayang. Hal ini termasuk memberikan pengetahuan dan pendidikan bagaimana mendeteksi suatu masalah. Kemudian perihal upaya-upaya apa saja yang perlu dilakukan anak saat berada dalam masalah.
Kemampuan pengasuhan dan pendidikan keluarga yang menjadi tonggak utama dalam menangkal kekerasan seksual pada anak maupun perempuan. Selain keluarga, masyarakat juga memiliki peranan kuat dalam melindungi anak. Mereka memiliki tanggung jawab besar terhadap anak, baik sisi sosial, psikologi, mental dan sebagainya.
Baca juga, Polisi: Pemerkosa Yuyun Pantas Dihukum Berat.