REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendalami kepemilikan properti Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di PT Agung Podomoro Land.
"Penyidik KPK telah meminta kepada kami data atau dokumen kepemilikan terkait perolehan aset properti atas nama MS (Mohamad Sanusi) baik atas nama yang bersangkutan atau yang lain," kata Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APL) Land Miarni Ang di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/5).
Miarni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka 'personal assistant' PT APL Trinanda Prihantoro yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. KPK meminta sejumlah dokumen terkait properti Sanusi yang dijual oleh PT APL.
"Berikut surat pemesanan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembayaran transferan rekening koran perusahaan dan dokumen lain terkait transaksi pemesanan atau jual beli semua dokumen berikut kronologis sudah saya berikan ke penyidik tadi," tambah Miarni.
Kepemilikan aset tersebut, menurut Miarni, sudah dilakukan empat tahun sebelum kasus ini terjadi. KPK pada 4 Mei 2016 menemukan 10 ribu dolar AS dalam brankas di rumah Sanusi. Menurut Sanusi uang tersebut adalah hasil usahanya di bidang properti.
"Itu bisnis saya properti di Thamrin City," kata Sanusi pada Rabu (11/5).