REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta mencari alternatif hukuman berat lain terhadap pelaku kekerasan seksual selain hukuman kebiri.
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis (12/5), mengatakan pemerintah seharusnya membuat pilihan lain selain hukuman berat dengan hanya sanksi kebiri. Sebab sanksi kebiri yang ditawarkan pemerintah dianggap melanggar hak konstitusional warga untuk berkeluarga.
"Bagaimana orang mau berkeluarga kalau sudah dikebiri. Padahal negara memberikan hak konstitusional untuk bekeleuarga. Karena itu harus dipikirkan hukuman berat lain yang tidak melanggar hak konstitusional warga," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (12/5).
Menurut dia, ada banyak pilihan bagi pemerintah untuk memberikan hukuman berat untuk pelaku kejahatan seksual. Salah satu di antaranya adalah memperberat hukuman penjara bagi pelaku kebiri.
Bila saat ini pelaku kebiri anak diganjar hukuman berat 10 tahun, menurut dia bisa ditambah tahunnya. Begitu pula bagi pelaku yang berusia dewasa, bisa disanksi seumur hidup atau dihukum mati. "Pemerintah harus mengkaji kembali hukum kebiri ini, karena harus ditakar dengan konstitusi dan hak konstitusional warga," kata dia.
Menurut dia, banyak pilihan hukuman untuk memperberat pelaku baik sanksi pidana maupun sanksi sosial. Bagi pelaku anak-anak bisa ditambahkan hukumannya lebih dari 10 atau lebih dari 15 tahun ditambah hukuman kerja sosial.
Sedangkan bagi dewasa hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa diberlakukan. Dengan demikian ada beberapa alternatif hukuman yang nilai tetap berat bagi pelaku tapi tidak lantar melanggar hak konstitusionalnya.
Baca juga, Jokowi Minta Hukuman Kebiri Segera Diterapkan.