REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo untuk dimintai keterangannya terkait izin reklamasi. Hal itu menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa KPK Selasa (10/5) lalu, bahwa izin reklamasi sudah dikeluarkan sejak zaman Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.
Saat itu, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi dan juga PT Agung Podomoro Land.
"Kalau penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan (Foke), bisa saja dimintai keterangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Kamis (12/5).
Terpisah, Ketua KPK Agus Raharjo mengaku penyidik KPK saat ini terus mendalami kasus dugaan suap reklamasi. Pendalaman untuk mengumpulkan fakta-fakta dan bukti terkait kasus tersebut.
"Masih terus berkembang, mudah-mudahan nanti segera ada pengumumanlah," kata Agus di Jakarta, Kamis (12/5).
Namun, Agus mengatakan dalam waktu dekat belum ada rencana pemanggilan kepada Foke. "Belum, belum, belum ada," katanya.