Kamis 12 May 2016 13:25 WIB

Pemda Bekasi Fasilitasi Ujian Siswa SD Korban Pemerkosaan

Rep: c38/ Red: Teguh Firmansyah
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi sepakat memberikan perlindungan dalam proses ujian sekolah dasar kepada PSA (12 tahun), korban pemerkosaan di Kel Jatisari, Kec Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (12/5). "Kepala Dinas Pendidikan mengambil inisiatif bersama KPAI untuk semacam perlindungan dalam mengikuti proses belajar mengajar, terutama ujian sekolah di tempat yang sudah disediakan khusus oleh Disdik dan KPAI," kata Rahmat.

Rahmat menyatakan, apabila secara psikologis korban belum siap melakukan UN pekan depan, tugas Dinas Pendidikan untuk memfasilitasi sampai yang bersangkutan dapat menyelesaikan tahun ini. Dinas Pendidikan akan memberikan kelonggaran waktu.

Ujian tidak harus dilakukan pada Senin (16/5), tetapi tergantung kondisi kejiwaan korban. Namun, Rahmat menegaskan, korban dipastikan tetap harus lulus pada tahun ajaran ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan pendamping kepada korban untuk membantu mengurangi beban psikis korban secara rutin. Untuk pelaksanaan ujian, Disdik akan tetap memfasilitasi sehingga korban tetap mengikuti US.

"Apabila korban masih trauma, yang bersangkutan dapat mengikuti US susulan. Untuk tempat pelaksanaan US, disesuaikan dengan keinginan korban," kata Rudi. Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan BP3AKB dan KPAI dalam proses ini.

Senin (9/5) sore kemarin, seorang siswa kelas VI sebuah sekolah dasar di Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan orang tak dikenal saat korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Pelaku mengancam korban menggunakan pisau cuter dan golok. Polresta Bekasi Kota hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga, Polisi: Pemerkosa Yuyun Pantas Dihukum Berat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement